Dalih Praperadilan Kembali Digunakan
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan dua gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan ini disebut sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas secara mendalam soal status tersangka Hasto.
"Kami meminta penundaan pemeriksaan karena ada dua praperadilan yang masih berjalan. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Ronny dalam keterangannya pada Senin (17/2/2025).
Baca Juga: iPhone SE 4 Hadir dengan Modem 5G Buatan Apple, Tapi Ada Kekurangannya!
Namun, pengajuan praperadilan berulang kali ini justru dinilai sebagai strategi untuk memperlambat proses hukum.
Beberapa pihak melihat bahwa Hasto sengaja mencari celah agar bisa menghindari jeratan hukum lebih lama.
Hal ini pun memperkuat dugaan bahwa ada unsur politis dalam kasus yang menjerat Sekjen partai berlambang banteng tersebut.
Konsekuensi Hukum Jika Terus Berkelit
Jika KPK terus membiarkan alasan praperadilan sebagai tameng, dikhawatirkan akan semakin banyak tersangka lain yang melakukan hal serupa.
Baca Juga: KPK Sentil Hasto Kristiyanto, Alasan Mangkir Gak Masuk Akal, Sampai Kapan Mau Kabur?
Oleh karena itu, langkah tegas sangat diperlukan agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Dalam berbagai kasus korupsi besar sebelumnya, pengajuan praperadilan tidak pernah menjadi alasan utama untuk menunda pemeriksaan tersangka.
Kasus-kasus seperti ini harus segera diselesaikan untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga di Indonesia.
Kini, publik menunggu langkah tegas KPK. Apakah lembaga ini akan bertindak cepat dan memastikan Hasto tidak terus-menerus menghindari pemeriksaan?