nasional

Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK! Strategi Licik atau Sekadar Takut Dijerat?

Senin, 17 Februari 2025 | 06:00 WIB
KPK panggil Hasto Kristiyanto soal suap dan perintangan penyidikan. Namun, ia ajukan penundaan. (Foto: Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali jadi sorotan publik.

Ia dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 17 Februari 2025.

Langkah ini menimbulkan spekulasi, mengingat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya semakin panas.

Apakah ini strategi hukum atau sekadar taktik mengulur waktu?

Baca Juga: Harga Diskon Gila! Samsung A35 5G Spek Sultan dengan Harga Terjangkau, Buruan Dapatkan

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

“Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny kepada Kantor Berita Politik pada Minggu malam, 16 Februari 2025.

Keputusan Hasto untuk tidak hadir terjadi setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak praperadilan atas status tersangka yang diberikan kepadanya.

Dengan kata lain, status hukum Hasto tetap berlaku dan KPK bisa melanjutkan penyidikan tanpa hambatan.

Baca Juga: Kriya dan Fesyen Jadi Pengganti Pasar Yang Ditarik Masyarakat

Kasus yang Menjerat Hasto: Peran Sentral dalam Suap dan Perintangan Penyidikan

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.

Ia diduga menjadi sumber sebagian uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam kasus Harun Masiku.

Tak hanya soal aliran dana, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Ia disebut memerintahkan Harun melalui seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Nur Hasan, untuk menghancurkan barang bukti.

Halaman:

Tags

Terkini