Salah satu instruksi yang diberikan adalah agar Harun merendam telepon genggamnya ke dalam air dan segera melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Keterlibatan Hasto tak berhenti di situ. Pada 6 Juni 2024, ia diduga kembali menginstruksikan seseorang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel guna menghilangkan bukti tambahan.
Lebih jauh, Hasto disebut aktif mengarahkan saksi-saksi dalam perkara ini agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Dampak Penundaan: Taktik Bertahan atau Jalan Baru?
Baca Juga: OnePlus 13R, Performa Flagship Harga Miring, Worth It atau Cuma Gimmick? Cek Faktanya di Sini!
Penundaan pemeriksaan ini menimbulkan pertanyaan besar.
Apakah langkah ini merupakan strategi bertahan untuk meredam tekanan politik dan hukum?
Ataukah ada upaya lain yang tengah disiapkan tim kuasa hukum untuk memperpanjang proses hukum?
KPK sendiri tampaknya tak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu telah mencegah Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.
Langkah ini jelas menunjukkan bahwa KPK ingin memastikan keduanya tetap dalam jangkauan hukum.
Baca Juga: Netanyahu Didemo Pemukim Zionis yang Khawatir Tak Sepakati Pemulangan Sandera dengan Hamas
Konsekuensi Politik bagi PDIP
Sebagai Sekjen PDIP, kasus hukum yang menjerat Hasto tentu berimbas pada citra partai. PDIP saat ini tengah bersiap menghadapi dinamika politik jelang Pilkada dan Pemilu mendatang.
Jika kasus ini terus bergulir tanpa solusi konkret, dampaknya bisa merugikan elektabilitas partai dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap kader-kadernya.
Namun, dengan pengalaman PDIP dalam menghadapi berbagai krisis politik, bukan tidak mungkin partai ini akan mencari cara untuk tetap solid dan meredam dampak negatif kasus ini.
Artikel Terkait
KPK Respons Dugaan Pemeriksaan Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Hakim Siap Ketok Palu! Hasto Kristiyanto Lolos atau Makin Terjebak di Kasus Suap Harun Masiku?
Gugatan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka, KPK Punya 153 Bukti
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Permohonannya Mental
KPK Menang Praperadilan, Hasto Kristiyanto PDIP di Ujung Tanduk?