nasional

Pukulan Telak Hakim, Vonis Banding Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

Minggu, 16 Februari 2025 | 06:00 WIB
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Hukuman ultra petita ini jauh lebih berat dari vonis sebelumnya. (Tangkapan layar X @tanyarlfes)

Kasus Besar yang Mengguncang Sektor Pertambangan

Kasus ini berkaitan dengan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya semakin memperburuk situasi.

Keputusan banding ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di sektor pertambangan dan energi.

Baca Juga: Pengamat Politik Ini Sebut Rakyat Prihatin dan Dibuat Bingung, Baru 4 Bulan Jadi Presiden, Prabowo Kini Berstatus Capres 2029

Hakim: Harvey Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tak Ada Hal Meringankan

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Harvey Moeis sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Bahkan, hakim menyebut tindakannya sebagai kejahatan yang menyakiti rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Hal yang memberatkan ini menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal, dan uniknya, tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Harvey.

Vonis Ultra Petita: Langkah Berani atau Kontroversial?

Putusan ultra petita ini memicu diskusi luas di kalangan ahli hukum. Sebagian menilai langkah ini sebagai tindakan tegas yang memberi efek jera bagi para koruptor.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Coklat atau Cokelat? Ini Jawaban Resmi dari KBBI yang Sering Disalahpahami!

Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah putusan ini tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Terlepas dari kontroversi tersebut, keputusan ini mengirimkan pesan kuat bahwa peradilan di Indonesia semakin tidak toleran terhadap korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini