Helena Lim dan Harvey Moeis Kena Vonis Lebih Berat, Crazy Rich PIK Terancam 10 Tahun Penjara!

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 07:04 WIB
Crazy rich PIK Helena Lim divonis 10 tahun, Harvey Moeis 20 tahun.  (Net / HukamaNews.com)
Crazy rich PIK Helena Lim divonis 10 tahun, Harvey Moeis 20 tahun. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kejutan datang dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang memperberat hukuman dua terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim dan Harvey Moeis.

Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), kini harus menghadapi vonis 10 tahun penjara.

Sementara itu, suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, mendapat hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara.

Putusan ini mengejutkan publik dan memicu beragam reaksi terkait vonis terhadap koruptor kelas kakap.

Baca Juga: KPK Menang Praperadilan, Hasto Kristiyanto PDIP di Ujung Tanduk?

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, pada Kamis (13/2/2025).

Hakim menilai peran Helena dalam kasus korupsi timah sangat signifikan dan menyebabkan kerugian negara yang besar.

Selain pidana badan, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta, jika tidak, hukumannya akan bertambah lima tahun lagi.

Baca Juga: Realme 14 Pro dan 14 Pro+ Rilis di Eropa, Harga dan Spesifikasi Bikin Kaget!

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, Helena hanya divonis lima tahun penjara, dengan denda Rp750 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp900 juta.

Namun, kejaksaan mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara.

Tak hanya Helena, Harvey Moeis juga mendapatkan vonis yang lebih berat dibandingkan putusan awal.

Baca Juga: Rocky Gerung Beri Paham ke Buzzer Imbas Pemerintahan Jokowi Sisakan Utang Ribuan Triliun, Kini Rakyat Menjerit Akibat Anggaran Dipangkas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X