HUKAMANEWS - Keputusan banding atas Harvey Moeis benar-benar mengejutkan publik.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pengusaha timah itu, jauh melebihi tuntutan jaksa yang hanya meminta 12 tahun.
Keputusan ini dianggap ultra petita atau di luar tuntutan jaksa, menandakan sikap tegas hakim dalam kasus korupsi besar.
Bagaimana bisa hukuman ini melonjak drastis? Dan apa dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia?
Baca Juga: Xiaomi 15 Ultra Bocor! Desain Dua Warna dan Kamera Canggih Jadi Sorotan
Hakim Beri Pukulan Telak, Hukuman Harvey Diperberat Drastis
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa perbuatan Harvey Moeis tidak hanya merugikan negara tetapi juga menyakiti hati rakyat.
Harvey, yang sebelumnya hanya dihukum 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kini harus menerima vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak main-main dalam menindak pelaku korupsi kelas kakap.
Uang Pengganti Naik Dua Kali Lipat, Beban Harvey Makin Berat
Tak hanya hukuman penjara, Harvey juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Ini dua kali lipat dari putusan sebelumnya yang hanya Rp210 miliar.
Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah serius dalam memastikan bahwa pelaku korupsi tidak bisa lari dari tanggung jawab finansialnya terhadap negara.
Artikel Terkait
Dulu Pelukan dengan istri di Depan Hakim dengan Senyum Lebar Usai Divonis Ringan, Kini Harvey Moeis Terus-terusan Nangis Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Perbuatannya Nyakitin Rakyat, Mahkamah Agung Sebut Persilahkan Publik Nilai Sendiri Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis
Helena Lim dan Harvey Moeis Kena Vonis Lebih Berat, Crazy Rich PIK Terancam 10 Tahun Penjara!
Vonis Naik Drastis! Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Dijebloskan 20 Tahun Bui karena Skandal Timah
Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim, Keadilan atau Kekeliruan Fatal?