Kasus Besar yang Mengguncang Sektor Pertambangan
Kasus ini berkaitan dengan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya semakin memperburuk situasi.
Keputusan banding ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di sektor pertambangan dan energi.
Hakim: Harvey Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Tak Ada Hal Meringankan
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Harvey Moeis sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Bahkan, hakim menyebut tindakannya sebagai kejahatan yang menyakiti rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Hal yang memberatkan ini menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal, dan uniknya, tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Harvey.
Vonis Ultra Petita: Langkah Berani atau Kontroversial?
Putusan ultra petita ini memicu diskusi luas di kalangan ahli hukum. Sebagian menilai langkah ini sebagai tindakan tegas yang memberi efek jera bagi para koruptor.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Coklat atau Cokelat? Ini Jawaban Resmi dari KBBI yang Sering Disalahpahami!
Namun, ada pula yang mempertanyakan apakah putusan ini tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Terlepas dari kontroversi tersebut, keputusan ini mengirimkan pesan kuat bahwa peradilan di Indonesia semakin tidak toleran terhadap korupsi.
Artikel Terkait
Dulu Pelukan dengan istri di Depan Hakim dengan Senyum Lebar Usai Divonis Ringan, Kini Harvey Moeis Terus-terusan Nangis Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Perbuatannya Nyakitin Rakyat, Mahkamah Agung Sebut Persilahkan Publik Nilai Sendiri Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis
Helena Lim dan Harvey Moeis Kena Vonis Lebih Berat, Crazy Rich PIK Terancam 10 Tahun Penjara!
Vonis Naik Drastis! Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Dijebloskan 20 Tahun Bui karena Skandal Timah
Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim, Keadilan atau Kekeliruan Fatal?