Kejaksaan Agung Ajukan Banding, Keputusan Hakim Jadi Perhatian Publik
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan awal yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding karena menilai hukuman awal tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Jaksa telah menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti yang ditemukan di persidangan. Namun, putusan awal justru lebih ringan. Oleh karena itu, kami mengajukan banding dan bersyukur Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan hukuman yang lebih berat,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Oppo Find X9 Series Makin Gahar, Spesifikasi dan Bocoran Rilisnya Bikin Penasaran!
Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Kejahatan Terbesar di Sektor Tambang
Kasus yang menjerat Harvey Moeis bukanlah kasus korupsi biasa.
Dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 triliun, ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, khususnya di sektor pertambangan.
Skema korupsi ini berlangsung selama bertahun-tahun, dari 2015 hingga 2022, di bawah naungan PT Timah Tbk.
Tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Begini Penjelasannya!
Di saat pemerintah berupaya memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kasus korupsi seperti ini menjadi penghambat utama dalam mencapai tujuan tersebut.
Vonis Ini Bisa Jadi Preseden bagi Kasus Korupsi Lainnya
Vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menandakan bahwa pengadilan mulai lebih tegas terhadap para pelaku korupsi kelas kakap.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat dan pengusaha lainnya yang masih mencoba bermain di wilayah abu-abu hukum.