Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun, Hakim: Korupsi Segede Ini, Mau Cari Alasan Meringankan Apa Lagi?

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara atas korupsi timah Rp 300 triliun. (Net / HukamaNews.com)
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara atas korupsi timah Rp 300 triliun. (Net / HukamaNews.com)

Apalagi, putusan hakim yang menolak adanya faktor meringankan semakin menegaskan bahwa kejahatan ekonomi dalam skala besar tidak bisa ditoleransi.

Keputusan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini menuntut keadilan dalam kasus-kasus korupsi besar.

Dengan vonis berat ini, diharapkan ada efek jera yang bisa menekan angka korupsi di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X