HUKAMANEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi adalah haram.
Keputusan ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat, terutama terkait keadilan sosial dalam pemanfaatan subsidi energi.
Bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Dan apa konsekuensi hukum bagi mereka yang tetap melanggar? Simak ulasan lengkapnya!
MUI: Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite Itu Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite oleh orang kaya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Barang subsidi ini seharusnya hanya digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin.
Mengapa haram? Menurut Kiai Miftah, penggunaan subsidi oleh golongan yang tidak berhak bertentangan dengan prinsip keadilan dan dapat dikategorikan sebagai tindakan zalim.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet di Depan Mata! Prabowo Tak Segan Copot Menteri yang Main-Main
Tiga Pertimbangan Hukum MUI
1. Melanggar Prinsip Keadilan
Islam menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya. Dalam Surat An-Nahl ayat 90, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan."
Ketika orang kaya menggunakan subsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin, mereka telah mengambil hak orang lain, yang dalam Islam dikategorikan sebagai tindakan yang tidak adil.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Fakta, Bukan Asumsi Ceroboh