MUI Fatwakan Haram Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite! Subsidi Buat Rakyat, Bukan Sultan!

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 11:07 WIB
Ilustrasi. Orang kaya dilarang konsumsi LPG 3 kg & pertalite subsidi! MUI jelaskan hukum Islam & sanksi bagi pelanggar. Baca selengkapnya (Net / HukamaNews.com)
Ilustrasi. Orang kaya dilarang konsumsi LPG 3 kg & pertalite subsidi! MUI jelaskan hukum Islam & sanksi bagi pelanggar. Baca selengkapnya (Net / HukamaNews.com)

Namun, ketika sampai ke pengecer, harga bisa melonjak hingga Rp30 ribu.

Selain itu, Bahlil menambahkan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar yang terus melemah turut mempengaruhi harga LPG.

Di masa kepemimpinan JK, kurs dolar masih Rp8 ribu, sementara saat ini telah mencapai Rp16 ribu.

Apa Dampak Keputusan MUI bagi Masyarakat?

Keputusan MUI ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan dalam penggunaan subsidi.

Baca Juga: Laptop Seringan Ini, Performa Secepat Itu! Pre-Order ASUS Zenbook A14 Dibuka, Jangan Sampai Ketinggalan!

Orang kaya yang masih menggunakan gas subsidi berisiko tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga hukum Islam.

Sebagai solusi, pemerintah diminta memperketat pengawasan distribusi LPG dan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Dengan begitu, subsidi benar-benar bisa dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan oleh golongan yang seharusnya mampu membeli energi tanpa bantuan negara.

Kesimpulan: Fatwa MUI ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam dan bertujuan untuk memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: ASUS SmartO MD200 Green Tea Latte Resmi Rilis! Mouse Stylish dengan Fitur Canggih Ini Bikin Kerja Makin Nyaman

Pemerintah juga diharapkan dapat mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh golongan ekonomi atas.

Jika aturan ini diterapkan dengan baik, diharapkan subsidi dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X