HUKAMANEWS - Komisi IV DPR RI kembali memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas kontroversi pagar laut di Tangerang.
Investigasi ini menjadi sorotan karena belum ada kejelasan mengenai siapa pemilik sebenarnya dari pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
Proses pembongkaran yang sempat berjalan kini terhenti, menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Pertemuan pekan depan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus ini.
Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Ia menyatakan bahwa sejak rapat terakhir pada 23 Januari 2025, belum ada informasi baru yang bisa menjawab pertanyaan mendasar soal kepemilikan pagar laut.
Titiek menyebut bahwa masyarakat berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini.
Menurutnya, transparansi dari pemerintah dan pihak terkait sangat diperlukan agar tidak ada kesan bahwa kasus ini ditutup-tutupi.
Baca Juga: Japto Soerjosoemarno Kena Geledah KPK! Benarkah Ada Jejak Korupsi di Balik Barang-Barang Mewahnya?
Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan penghentian sementara pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurutnya, proses ini terhenti selama tujuh hari berturut-turut tanpa kejelasan yang cukup.
Pembongkaran pagar laut memang sempat berjalan dan berhasil mencabut sekitar 13,9 kilometer pagar.
Namun, sejak 28 Januari 2025, pekerjaan tersebut terganggu oleh cuaca buruk yang menghambat aktivitas di perairan.
Baca Juga: Benarkah ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Gas LPG 3kg