HUKAMANEWS - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum aparat Polrestabes Semarang menarik untuk ditelusuri. Simak modus keduanya seperti dibeberkan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi.
Kombes Muhammad Syahduddi menyebut pemerasan tersebut terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat, 31 Januari 2025 malam, sekitar pukul 20:30 WIB. Malam itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy, yang tengah tak bertugas, hendak mencari makan. Terdapat seorang warga sipil berinisial S yang turut pergi bersama Aiptu Kusno dan Aipda Roy.
"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Minggu, 2 Februari 2025.
Baca Juga: Gas LPG 3 kg Untuk Sektor Usaha Mikro dan Rumah Tangga, YLKI Minta Aturan Ini Dipertegas
Aiptu Kusno dan Aipda Roy kemudian menghampiri mobil yang ditumpangi sepasang remaja tersebut. Selanjutnya Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Kedua anggota Polrestabes Semarang menakut-nakuti pasangan remaja tersebut bahwa perbuatan mereka dapat dipidana.
"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," ujar Syahduddi.
Korban bersama Aipda Roy kemudian pergi ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta. Ketika uang diserahkan, perempuan yang merupakan pasangan korban berteriak "maling". Teriakan tersebut seketika mengundang perhatian warga di sekitar TKP. Warga kemudian berbondong-bondong menghampiri mobil korban.
"Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban," ujar Syahduddi.
Dari Rp 2,5 juta, uang yang dikembalikan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy kepada korban hanya sebesar satu juta rupiah. Warga kemudian melaporkan aksi dugaan pemerasan itu ke Polsek Semarang Utara.
"(Di lokasi petugas) menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil, juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara," kata Syahduddi.
Syahduddi menyampaikan bahwa ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aiptu Kusno dan Aipda Roy ditahan di Polda Jateng. Sementara S, yang merupakan warga sipil, ditahan di Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang menegaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.