nasional

Para Agen Gas Elpiji 3 Kg Keluhkan Aturan Foto KTP, Bikin Ribet dan Tak Jelas!

Selasa, 4 Februari 2025 | 06:00 WIB
Aturan baru pembelian gas 3 kg pakai KTP bikin agen gas repot. Sistem belum jelas, beban makin berat bagi usaha kecil. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Agen gas elpiji resmi di Jakarta Selatan mengeluhkan aturan baru yang mewajibkan pembeli tabung gas elpiji  3 kg untuk difoto KTP-nya.

Aturan ini dianggap merepotkan dan membingungkan karena mekanisme pencatatannya belum jelas.

Para agen mempertanyakan tujuan pengumpulan data ini dan khawatir akan penyalahgunaan.

Sementara pemerintah mengklaim kebijakan ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran, namun implementasinya justru dinilai menambah beban bagi agen gas kecil.

Baca Juga: 261 Ribu Hektar Hutan di Indonesia Hilang Pada Tahun 2024, Ulah Siapa

Agen resmi elpiji di kawasan Cilandak, Dwi (58), mengungkapkan kebingungannya terkait kewajiban memfoto KTP pembeli gas 3 kg.

"Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" ujar Dwi, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, aturan ini belum memiliki kejelasan dalam teknis pelaksanaannya.

Selain itu, Dwi menilai pengambilan foto KTP berpotensi membuka celah penyalahgunaan.

Baca Juga: Perjuangan, Doa, dan Cinta: Trilogi Penakluk Rintangan

"Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini," jelasnya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana data ini akan dikelola dan apakah ada sistem pencatatan resmi dari pemerintah.

"Kalau data sudah didapat, lalu dicatat di mana? Tidak ada program atau aplikasi yang jelas dari pemerintah," tambahnya.

Sebagai agen kecil, Dwi mengaku kesulitan menjalankan aturan ini karena keterbatasan tenaga kerja.

Baca Juga: DeepSeek Disebut Cuma 'Copy-Paste' ChatGPT, Benarkah?

Halaman:

Tags

Terkini