nasional

Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Resmi, Siap-Siap Keluar Biaya Lebih!

Senin, 3 Februari 2025 | 21:00 WIB
Pengecer gas elpiji 3 kg wajib jadi pangkalan resmi mulai 2025! Siap-siap keluar biaya agar tetap bisa berjualan. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah resmi menghapus penjualan gas elpiji 3 kg kepada pengecer mulai 1 Februari 2025.

Langkah ini memaksa pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi jika ingin tetap berjualan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Namun, ada satu hal yang harus dihadapi oleh para pengecer: mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk perubahan status ini.

Baca Juga: WhatsApp Dijebol! Meta Bongkar Dalang Peretasan, Ternyata Perusahaan Mata-Mata Israel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya sedang membahas implementasi aturan ini.

Pengawasan ketat dilakukan agar kebijakan ini tidak memicu antrean panjang di pangkalan resmi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar meski pengecer tak lagi menjualnya.

Menurut Bahlil, pemerintah tengah mencari cara agar transisi ini berjalan mulus.

Salah satu langkahnya adalah menginstruksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Achmad Muchtasyar, untuk menerbitkan regulasi yang mempermudah pengecer menjadi pangkalan resmi.

Baca Juga: Jangan Abaikan Flu Membandel, Bisa Berujung Pneumonia

Tujuannya, agar para pengecer tidak kehilangan mata pencaharian dan tetap bisa melayani masyarakat dengan sistem yang lebih terstruktur.

Namun, ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung oleh para pengecer.

Untuk bisa menjadi pangkalan resmi, mereka wajib mengeluarkan biaya. Bahlil menegaskan bahwa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak bisa berjalan tanpa modal.

Sayangnya, ia tidak merinci besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pengecer.

Halaman:

Tags

Terkini