“Kalau semua orang harus datang ke pangkalan, antreannya pasti mengular. Kami tidak siap menghadapi lonjakan pembeli seperti itu,” ujarnya.
Kekhawatiran ini terbukti dengan adanya antrean panjang di beberapa daerah.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @tangsel.info memperlihatkan ratusan warga mengantre untuk membeli gas melon di Ciputat Timur.
Kondisi ini terjadi setelah mulai diberlakukannya aturan wajib daftar bagi pengecer gas 3 Kg.
Baca Juga: Gak Kapok, Oknum Polisi Polrestabes Semarang Kembali Berulah, Kini Peras Remaja
Pengecer harus mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum bisa mengajukan status sebagai pangkalan resmi.
Namun, banyak pengecer yang keberatan dengan prosedur ini karena persyaratan yang dianggap berat dan modal yang tidak mencukupi.
Di sisi lain, DPR juga mengkritik kebijakan ini. Beberapa anggota dewan menilai bahwa solusi yang ditawarkan Bahlil justru bisa memperburuk kelangkaan Elpiji 3 Kg.
Apalagi, distribusi gas tahun ini justru lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
“Seharusnya pemerintah fokus memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran, bukan malah memberatkan pengecer dengan aturan baru yang tidak jelas,” ujar seorang anggota DPR.
Kebijakan ini menjadi dilema besar bagi banyak pihak. Pemerintah ingin menekan harga dan memperbaiki distribusi, tetapi justru berisiko menambah permasalahan di lapangan.
Banyak pihak berharap agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih komprehensif.
Jika tidak, kelangkaan gas melon bisa semakin parah dan menyulitkan masyarakat yang bergantung pada subsidi ini untuk kebutuhan sehari-hari.***