Kamar di sebuah hotel di Kediri menjadi saksi bisu akhir hidup Uswatun. RTH menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
Untuk menghilangkan jejak, ia memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menggunakan pisau yang dibeli dari minimarket terdekat.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang di tiga lokasi berbeda: Ngawi, Tulungagung, dan Ponorogo.
Polisi menemukan koper berisi bagian tubuh korban di Ngawi, yang menjadi awal terbongkarnya kasus ini.
Baca Juga: Agama dan Keadilan Iklim, Merajut Kepedulian Lingkungan dalam Perspektif Spiritual
Penemuan ini memunculkan teka-teki besar hingga akhirnya terjawab dengan pengakuan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukuman mati menanti RTH, yang kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan sadisnya.***