nasional

Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan 45 di Singapura, KPK dan Divhubinter Polri Proses Ekstradisi Segera Dimulai

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB
Penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura jadi langkah penting dalam kasus e-KTP. (KPK / HukamaNews.com)

Tannos, yang berstatus buronan sejak 19 Oktober 2021, akhirnya dapat dijangkau setelah upaya panjang dan rumit.

KPK menegaskan bahwa ekstradisi dilakukan demi melanjutkan proses hukum terhadap Tannos.

Dengan statusnya sebagai buronan internasional, penahanan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antarnegara dapat menghadirkan keadilan.

Provisional arrest ini juga menunjukkan profesionalisme aparat Indonesia, khususnya Polri dan KPK, dalam membangun hubungan kerja sama internasional.

Melalui perjanjian ekstradisi, Indonesia berharap kasus serupa dapat ditangani dengan lebih efisien di masa depan.

Baca Juga: Isra Mi’raj dan Pesan Ekologis Ibadah Salat

Sementara itu, masyarakat berharap agar proses ekstradisi berjalan lancar sehingga Tannos dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus korupsi e-KTP telah merugikan negara secara signifikan, dan keadilan bagi rakyat Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Keberhasilan penahanan sementara ini menjadi langkah awal yang penting, tetapi bukan akhir dari perjuangan.

Dengan batas waktu 45 hari, semua pihak terkait harus bergerak cepat untuk melengkapi dokumen hukum.

Baca Juga: Drill, Baby, Drill dan Pengkhianatan AS Terhadap Perjanjian Paris

Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Singapura dalam kasus ini menjadi bukti kuat bahwa komitmen melawan korupsi dapat diwujudkan dengan kolaborasi yang baik.

Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lain yang mencoba melarikan diri ke luar negeri.

Kini, seluruh perhatian tertuju pada langkah berikutnya, yakni proses ekstradisi.

Masyarakat Indonesia menantikan hasil nyata dari langkah-langkah ini, sebagai bukti bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.***

Halaman:

Tags

Terkini