HUKAMANEWS - Kasus korupsi e-KTP kembali menjadi sorotan setelah tersangka utama, Paulus Tannos, ditahan di Singapura.
Penahanan sementara ini berlangsung selama 45 hari, memberikan waktu bagi Pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen ekstradisi.
Langkah ini menjadi implementasi pertama perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Komitmen kedua negara dalam memberantas korupsi ini menunjukkan keseriusan menegakkan hukum tanpa kompromi.
Baca Juga: Korupsi e-KTP Makin Panas! Kesaksian Mengejutkan Paulus Tannos Seret Nama Puan dan Ganjar yang Diduga Terima Uang, KPK Siap Bertindak?
Paulus Tannos, tersangka utama kasus korupsi e-KTP, resmi ditahan di Singapura.
Penahanan ini dilakukan selama 45 hari sejak 17 Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia melalui mekanisme provisional arrest.
Langkah ini diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bantuan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penahanan Tannos melalui proses yang panjang dengan koordinasi intensif antarnegara.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengungkapkan bahwa provisional arrest merupakan hasil kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan India untuk Keanggotaan BRICS Indonesia
Perjanjian ekstradisi yang baru-baru ini diimplementasikan menjadi langkah penting dalam menindak pelaku kejahatan lintas negara.
Selama masa penahanan, Pemerintah Indonesia harus melengkapi dokumen formal untuk memastikan ekstradisi berjalan sesuai hukum.
Upaya ini melibatkan KBRI Singapura, atase Kejaksaan, serta lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Penangkapan Paulus Tannos bukan hanya soal menghadirkan tersangka ke meja hijau, tetapi juga menunjukkan tekad kuat Indonesia memberantas korupsi.
Baca Juga: Krisis Iklim Renggut Hak Belajar Anak-Anak, Ratusan Juta Murid Kehilangan Jam Belajar
Artikel Terkait
Mantan Sekjen Kemendagri Dipanggil KPK, Skandal e-KTP Kembali Memanas!
Inovasi Anak Bangsa! e-KTP Kini Bisa Dipakai Jadi Kunci Motor Digital, Simak Cara Pakainya di Sini!
Buronan 5 Tahun KPK Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap di Singapura, Korupsi e-KTP Terkuak Lagi
Kejagung dan KPK Berpacu Pulangkan Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Korupsi e-KTP Makin Panas! Kesaksian Mengejutkan Paulus Tannos Seret Nama Puan dan Ganjar yang Diduga Terima Uang, KPK Siap Bertindak?