nasional

Kejagung dan KPK Berpacu Pulangkan Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:17 WIB
Paulus Tannos buronan kasus e-KTP akhirnya ditangkap di Singapura. Proses ekstradisi KPK dan Kejagung makin intensif. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kejagung dan KPK terus mengintensifkan upaya pemulangan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura.

Koordinasi kedua institusi hukum ini melibatkan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura untuk memperlancar proses ekstradisi.

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret banyak nama besar ini kembali menjadi sorotan publik.

Bagaimana langkah strategis KPK dan Kejagung dalam membawa kembali buronan yang telah lama mengelabui aparat hukum Indonesia?

Baca Juga: Jangan Sampai Kena! 7 Kesalahan Hukum Sepele yang Bisa Bikin Anda Terjerat!

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura.

Proses ini melibatkan koordinasi intensif untuk melengkapi dokumen-dokumen ekstradisi.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia.

Menurut Harli, koordinasi aktif tetap menjadi tanggung jawab KPK sebagai pihak yang menangani kasus ini.

“Kita terus berkoordinasi. Intinya, Kejaksaan mendukung penuh pemulangan yang bersangkutan dari Singapura,” ujar Harli dalam pesan singkat kepada awak media.

Baca Juga: 80 Tahun Merdeka Istilah Makanan Bergizi Banyak Simpang Siurnya, Ada yang Anggap ASI untuk Orang Miskin

Atase Kejaksaan di KBRI Singapura turut berperan aktif dalam menyediakan fasilitas dan dukungan untuk KPK.

Hubungan baik antara otoritas Indonesia dan Singapura menjadi kunci penting dalam memperlancar proses ekstradisi ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, masih belum memberikan informasi terkait kondisi terkini Paulus Tannos di Singapura.

“Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Tunggu saja prosesnya,” kata Tessa singkat.

Halaman:

Tags

Terkini