HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan.
Banyak pihak bertanya-tanya tentang integritas proses penyidikan yang dilakukan.
Namun, KPK dengan tegas membantah adanya tekanan atau manipulasi terhadap saksi demi menargetkan Hasto.
Di tengah hiruk-pikuk opini publik, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan secara detail bagaimana penyidik bekerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wih, Tak Laporkan Harta Kekayaan, ASN di Jawa Tengah Terancam Kena Denda 10 Persen
Dengan narasi transparan dan pendekatan yang manusiawi, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan menjadi pembuktian di pengadilan.
Apakah langkah KPK ini hanya pembelaan semata? Ataukah memang menunjukkan kredibilitas lembaga antirasuah ini di tengah tantangan penegakan hukum yang kian kompleks? Mari kita bedah lebih lanjut.
Penyidikan Profesional Tanpa Tekanan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan tegas menyatakan bahwa penyidiknya tidak pernah menargetkan siapa pun dalam proses hukum.
Hal ini termasuk Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tersangka.
“Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapa pun. Kami hanya membuktikan dugaan sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” ungkap Asep pada Sabtu (11/1/2025) di Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengumpulan informasi dan data dari saksi dilakukan dengan sangat hati-hati.
Bahkan, di setiap berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat pertanyaan khusus untuk memastikan bahwa saksi tidak berada di bawah tekanan.