nasional

Kesal Tak Lagi Bisa Ambil Uang di ATM Karena Nol Rupiah, Saksi Rita Ungkap Marah Kepada Erintuah Damanik yang Terseret Kasus Ronald Tannur

Rabu, 8 Januari 2025 | 16:32 WIB
Ilustrasi ambil uang di ATM (pixabay)

HUKAMANEWS - Lihat saldo di ATM nya terkuras habis tak menyisakan sedikit pun uang, Rita mengaku menumpahkan kekesalannya kepada Erintuah Damanik.

Istri hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya ini sampai memarahi sang suami yang bisa terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur di tahun 2024 lalu.

Ronald tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya ini ikut menyeret Erintuah.

Rita pun tak habis pikir dan sedih mengapa suaminya yang rutin mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp28 juta tiap bulannya harus ikut terlibat di kasus ini.

Baca Juga: Kebangetan! Limbah Medis Dibuang ke Citarum, DLH Karawang Beri Warning: Pelaku Tak Akan Lolos

Kesaksian Rita ini terungkap saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Selasa (7/1).

Rita kesal akibat ulah suami seluruh uang di ATM-nya ikut disita dan sejak Desember 2024 ia tak lagi bisa mengambil uang gajian suaminya di ATM.

"Saya dua kali datang ke ATM selalu tulisannya saldo Anda nol. Dalam hati kecil saya bertanya, kok bisa begini, kami alami kenapa begini Tuhan," kata Rita.

Padahal, dia memiliki tiga anak yang saat ini duduk di perguruan tinggi, dengan satu anak bungsunya menempuh perkuliahan di perguruan tinggi swasta sehingga membutuhkan biaya yang lebih besar.

Baca Juga: Oppo Reno13 F dan Reno13 F 5G, Inovasi Daya Tahan dan Performa untuk Pengguna Modern

Oleh karena itu, Rita saat ini meminta bantuan sang kakak kandungnya serta kakak iparnya untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya sehari-hari.

"Selain itu, namanya ibu-ibu juga saya ada kecil-kecil punya perhiasan. Itu saya geser supaya bisa bertahan karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak pak," tuturnya.

Rita bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Baterai Smartphone yang Jarang Diketahui!

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Halaman:

Tags

Terkini