HUKAMANEWS - Rencana biaya haji 2025 akhirnya menemui kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh calon jemaah Indonesia.
Pemerintah dan DPR sepakat menurunkan biaya yang harus dibayar, memberi angin segar di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan penurunan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya tersenyum mendengar kabar di awal tahun, tetapi juga merasakan kelancaran saat pelaksanaan ibadah di bulan Juni mendatang.
Baca Juga: Viral! Video Klaim Ahok Dilantik Jadi Ketua KPK Oleh Presiden Prabowo, Ini Fakta Sebenarnya
Apa saja yang perlu diketahui? Berikut ulasan lengkapnya!
Kemenag dan DPR Komisi VIII Capai Kesepakatan Penting
Kabar baik ini datang setelah Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 rata-rata sebesar Rp89,41 juta.
Jumlah ini turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,41 juta.
“Rerata Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji juga turun menjadi Rp55,43 juta. Ini setara 62% dari total BPIH,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sisanya, sebesar 38%, akan ditanggung oleh nilai manfaat hasil optimalisasi dana setoran awal.
Penurunan Biaya, Apa Artinya Bagi Jemaah?
BPIH terdiri dari dua komponen utama:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Dibayar langsung oleh jemaah.