Pada barang/jasa bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan akan tetap PPN 0 persen pada 2025.
Sementara untuk barang dan jasa non mewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya 11 persen yang diterapkan sejak 2022 lalu.***
Pada barang/jasa bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan akan tetap PPN 0 persen pada 2025.
Sementara untuk barang dan jasa non mewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya 11 persen yang diterapkan sejak 2022 lalu.***