Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyebut, “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.”
Majelis hakim membebaskan Ronald dari empat pasal dakwaan, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Vonis ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama setelah muncul dugaan suap terhadap majelis hakim.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Siaga 98: Jangan Ajak Politik, Fokus Hukum Aja!
Hakim Jadi Terdakwa
Dugaan keterlibatan suap semakin diperkuat dengan dakwaan yang dilayangkan kepada tiga hakim PN Surabaya.
Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat.
Kini, ketiga hakim tersebut menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Pesan Tegas dari MA
Hukuman terhadap lima pegawai PN Surabaya ini menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung tidak main-main dalam menegakkan integritas lembaga peradilan.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh diperjualbelikan.
Publik pun kini menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas MA pada awal tahun depan, dengan harapan transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.***