5 Pegawai PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin Berat, Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Bongkar 'Bisnis Gelap' Peradilan?

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi: Kasus vonis bebas Ronald Tannur, MA jatuhkan sanksi berat pada 5 pegawai PN Surabaya terkait dugaan suap. Transparansi ditunggu! (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Kasus vonis bebas Ronald Tannur, MA jatuhkan sanksi berat pada 5 pegawai PN Surabaya terkait dugaan suap. Transparansi ditunggu! (Freepik / HukamaNews.com)

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyebut, “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.”

Majelis hakim membebaskan Ronald dari empat pasal dakwaan, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Vonis ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama setelah muncul dugaan suap terhadap majelis hakim.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Siaga 98: Jangan Ajak Politik, Fokus Hukum Aja!

Hakim Jadi Terdakwa

Dugaan keterlibatan suap semakin diperkuat dengan dakwaan yang dilayangkan kepada tiga hakim PN Surabaya.

Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat.

Kini, ketiga hakim tersebut menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Pesan Tegas dari MA

Hukuman terhadap lima pegawai PN Surabaya ini menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung tidak main-main dalam menegakkan integritas lembaga peradilan.

Baca Juga: HP Android Kamu Masih Jadul? Siap-Siap WhatsApp Nggak Bisa Dipakai Lagi Mulai 2025, Cek Daftarnya di Sini!

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh diperjualbelikan.

Publik pun kini menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas MA pada awal tahun depan, dengan harapan transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: beritasatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X