Harvey Bukan Satu-satunya Pelaku
Selain Harvey, Direktur Utama PT RBT, Suparta, juga divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun.
Rekannya, Reza Andriansyah, menerima vonis lima tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Hukuman untuk Suparta dan Reza juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Suparta sebelumnya dituntut 14 tahun penjara, sementara Reza dituntut delapan tahun penjara.
Baca Juga: Rumor: iOS 19 Bisa Dukung iPhone Lama Hingga 7 Tahun, Cek Info Lengkapnya di Sini
Hal-Hal yang Meringankan Harvey
Hakim menyebut Harvey sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, ia belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.
Namun, hal yang memberatkan adalah kejahatan ini dilakukan saat negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik," kata hakim.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
"Besaran tuntutan telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang," ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.
Baca Juga: Politisi Partai Gerindra Kompak Sebut Biang Kerok Kenaikan PPN 12 Persen Inisiatif PDIP