Vonis Separuh Tuntutan untuk Harvey Moeis Atas Korupsi Rp300 Triliun, Sebuah Kejanggalan atau Keadilan?

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 06:00 WIB
Kasus korupsi timah Rp 300 T: Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun. Kejagung pikir-pikir banding, pihak Harvey belum puas. (tangkapan layar Metro TV  / HukamaNews.com)
Kasus korupsi timah Rp 300 T: Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun. Kejagung pikir-pikir banding, pihak Harvey belum puas. (tangkapan layar Metro TV / HukamaNews.com)

Pihak Harvey Belum Puas

Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan vonis ini belum memuaskan.

Ia mengatakan timnya akan mempelajari salinan putusan lengkap sebelum memutuskan langkah berikutnya.

"Putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi klien kami. Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum mengambil langkah hukum," kata Andi.

Ia juga menyoroti pernyataan hakim yang menyebut PT RBT bukanlah penambang ilegal. Hal ini dianggap sebagai celah untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Timah Rp300 Triliun, Simak Yuk!

Korupsi Timah: Kasus Besar yang Masih Berlanjut

Kasus ini bukan hanya soal Harvey Moeis. Dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia.

Meski vonis terhadap para terdakwa telah dijatuhkan, banyak pihak mempertanyakan keadilan dan efektivitas sistem hukum dalam menangani kasus sebesar ini.

Akankah hukum mampu memberikan efek jera?

Kita tunggu langkah hukum selanjutnya dari jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa.

Yang pasti, masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada vonis, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan reformasi di sektor pertambangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Youtube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X