Pihak Harvey Belum Puas
Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan vonis ini belum memuaskan.
Ia mengatakan timnya akan mempelajari salinan putusan lengkap sebelum memutuskan langkah berikutnya.
"Putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi klien kami. Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum mengambil langkah hukum," kata Andi.
Ia juga menyoroti pernyataan hakim yang menyebut PT RBT bukanlah penambang ilegal. Hal ini dianggap sebagai celah untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Timah Rp300 Triliun, Simak Yuk!
Korupsi Timah: Kasus Besar yang Masih Berlanjut
Kasus ini bukan hanya soal Harvey Moeis. Dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia.
Meski vonis terhadap para terdakwa telah dijatuhkan, banyak pihak mempertanyakan keadilan dan efektivitas sistem hukum dalam menangani kasus sebesar ini.
Akankah hukum mampu memberikan efek jera?
Kita tunggu langkah hukum selanjutnya dari jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa.
Yang pasti, masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada vonis, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan reformasi di sektor pertambangan.***
Artikel Terkait
Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Detail Kasus Diungkap JPU
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!
Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Cuma Divonis Penjara 6,5 Tahun, Ada Apa di Balik Skandal Timah Ini?
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Meski Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Penjelasannya
Ternyata Ini Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Timah Rp300 Triliun, Simak Yuk!