HUKAMANEWS - Hari ini menjadi momen penentu bagi Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, yang tersandung kasus korupsi besar-besaran dalam tata niaga komoditas timah.
Vonis pidana untuk Harvey Moeis akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 10.20 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya menghadapi sidang putusan atas dugaan keterlibatan dalam kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan beberapa direktur lainnya.
Mereka didakwa melakukan berbagai pelanggaran yang mencakup pencucian uang hingga manipulasi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT, didakwa menerima aliran dana Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Dana ini digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil dan rumah, yang menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Dakwaan Berat untuk Harvey Moeis
Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan subsider pidana penjara enam tahun.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Terseret Kasus Suami, Tas Branded dan Miliaran Rupiah Jadi Bukti di Sidang Korupsi Besar Harvey Moeis!
Meski Akui Terima Hadiah Natal dari Kakak Ipar Harvey Moeis Rp200 Juta, Kartika Dewi Tak Tahu Asal Uang Darimana
Terungkap! Sandra Dewi Perintahkan Asisten Tarik Uang Saat Sang Suami, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi
Sidang Harvey Moeis Panas! Hakim Sentil Lumpur Lapindo, Sandra Dewi Terpojok Soal Mobil & Tas Mewah!
Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Detail Kasus Diungkap JPU