Vonis Separuh Tuntutan untuk Harvey Moeis Atas Korupsi Rp300 Triliun, Sebuah Kejanggalan atau Keadilan?

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 06:00 WIB
Kasus korupsi timah Rp 300 T: Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun. Kejagung pikir-pikir banding, pihak Harvey belum puas. (tangkapan layar Metro TV  / HukamaNews.com)
Kasus korupsi timah Rp 300 T: Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun. Kejagung pikir-pikir banding, pihak Harvey belum puas. (tangkapan layar Metro TV / HukamaNews.com)

Harvey Bukan Satu-satunya Pelaku

Selain Harvey, Direktur Utama PT RBT, Suparta, juga divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun.

Rekannya, Reza Andriansyah, menerima vonis lima tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Hukuman untuk Suparta dan Reza juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Suparta sebelumnya dituntut 14 tahun penjara, sementara Reza dituntut delapan tahun penjara.

Baca Juga: Rumor: iOS 19 Bisa Dukung iPhone Lama Hingga 7 Tahun, Cek Info Lengkapnya di Sini

Hal-Hal yang Meringankan Harvey

Hakim menyebut Harvey sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, ia belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Namun, hal yang memberatkan adalah kejahatan ini dilakukan saat negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik," kata hakim.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

"Besaran tuntutan telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang," ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Baca Juga: Politisi Partai Gerindra Kompak Sebut Biang Kerok Kenaikan PPN 12 Persen Inisiatif PDIP

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Youtube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X