Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Detail Kasus Diungkap JPU

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00 WIB
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara atas korupsi timah, merugikan negara Rp300 triliun. (X @catchmeupco / HukamaNews.com)
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara atas korupsi timah, merugikan negara Rp300 triliun. (X @catchmeupco / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Harvey Moeis, seorang pengusaha yang dikenal sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka! Deklarasi Darurat Militer Yoon Suk Yeol Picu Kehebohan dan Kritik Tajam

Tidak hanya itu, majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Harvey terancam tambahan hukuman penjara selama enam tahun.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar JPU Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Bagaimana Prediksi UMK di Bodetabek?

Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini mencatat kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari berbagai aktivitas, seperti kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta yang menyebabkan kerugian Rp2,28 triliun.

Selain itu, ada kerugian Rp26,65 triliun akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah.

Kerugian terbesar berasal dari kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun.

Baca Juga: SAH! Pj Gubernur, Teguh Setyabudi Umumkan UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Apa Cukup untuk Hidup di Ibu Kota?

Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X