HUKAMANEWS - Harvey Moeis, pengusaha ternama sekaligus suami dari artis Sandra Dewi, divonis enam tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis ini menjadi sorotan karena hanya separuh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan jumlah tersangka mencapai 23 orang.
Beberapa di antaranya telah menjalani sidang dan menerima vonis, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey diduga melakukan kongkalikong dalam kerja sama dengan PT Timah, sebuah BUMN, terkait pengelolaan tambang ilegal.
Modusnya mencakup kerja sama pemurnian timah yang hanya dijadikan kedok untuk menutupi aksi penggelapan dana.
Vonis yang Lebih Rendah dari Tuntutan
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam setengah tahun penjara kepada Harvey, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Baca Juga: Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Bantah Partainya Serang PDIP Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Hakim menyebut tuntutan jaksa terlalu tinggi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua Eko Aryanto.
Jika Harvey tidak membayar uang pengganti, hartanya akan disita dan dilelang.
Apabila masih kurang, hukuman tambahan dua tahun penjara akan diberikan.