Budi Said diancam dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang fantastis serta nama besar seperti Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich."
Banyak yang menantikan bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah tuntutan ini akan dikabulkan sepenuhnya atau ada pertimbangan lain dari hakim.
Namun, jelas bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak besar dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang bagi negara.***