Korupsi Emas Antam Senilai Rp1,07 Triliun, Budi Said, Crazy Rich Surabaya, Dituntut 16 Tahun

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 20:00 WIB
Kasus korupsi emas Antam: Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan diminta bayar kerugian negara Rp1,07 triliun. (Kejaksaan Negeri Jaktim / HukamaNews.com)
Kasus korupsi emas Antam: Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan diminta bayar kerugian negara Rp1,07 triliun. (Kejaksaan Negeri Jaktim / HukamaNews.com)

Budi Said diancam dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian negara yang fantastis serta nama besar seperti Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich."

Baca Juga: Pembantai 6 Syuhada di KM 50 AKBP Handik Zusen Naik Jabatan dari Listyo Sigit, Netizen Auto Ucap Karma 7 Turunan!

Banyak yang menantikan bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini.

Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah tuntutan ini akan dikabulkan sepenuhnya atau ada pertimbangan lain dari hakim.

Namun, jelas bahwa kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak besar dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang bagi negara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X