Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, di sebuah homestay di Kota Mataram.
Tersangka didakwa Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti Agus adalah 12 tahun penjara.
Publik pun terpecah dalam menanggapi kasus ini.
Ada yang merasa simpati terhadap kondisi disabilitas Agus, namun banyak pula yang menyerukan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Warga lainnya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan kepada para korban.
“Kalau memang dia bersalah, ya harus dihukum, biar jadi pelajaran juga,” tambah Eni.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus aktivis disabilitas yang mengingatkan pentingnya tidak mencampuradukkan kondisi fisik tersangka dengan dugaan tindakan yang dilakukannya.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung.
“Kami percaya, hukum harus adil dan objektif, baik bagi korban maupun tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Kini, kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan nasional.
Proses pengadilan akan menjadi penentu keadilan bagi para korban dan kejelasan atas kasus yang mengguncang Kota Mataram ini.***