Agus Minta Keadilan! Pria Tak Punya Lengan Ini Dituduh Polisi dan Ditetapkan Tersangka oleh Polda NTB Atas Tuduhan Rudapaksa Mahasiswi

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 19:36 WIB
Sedang viral kasus pemuda tanpa lengan dituduh dan ditetapkan tersangka atas tuduhan pemerkosaan seorang mahasiswi di Mataram, NTB (Ist)
Sedang viral kasus pemuda tanpa lengan dituduh dan ditetapkan tersangka atas tuduhan pemerkosaan seorang mahasiswi di Mataram, NTB (Ist)

 

HUKAMANEWS - Kejadian yang mencoreng kembali partai coklat.

Kali ini polisi menetapkan seorang pemuda Iwan alias Agus (20) sebagai tersangka rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Mataram.

Mirisnya, Agus adalah pemuda yang tanpa lengan alias disabilitas.

Atas tuduhan polisi dan penetapan tersangka Agus pun membantahnya.

Dikutip dari akun media sosial X Papa Loren, pada Sabtu (30/11), yang mentwet, pria tanpa lengan jadi tersangka pemerkosaan terhadap dua perempuan di Mataram, NTB.

"Menurut akal sehat teman-teman, siapa yang jadi pemerkosanya?"

cc. Bapak Kapolri @ListyoSigitP.

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Video TikTok Klaim Pilkada Jakarta Dua Putaran, Benarkah? Begini Penjelasan Resmi dari KPU

Untuk itu Agus kini minta keadilan dan membantah tuduhan polisi, karena tak wajar tuduhan tersebut ditimpakan kepadanya.

Pasalnya, sehari-hari Agus masih dibantu orangtua untuk memakai pakaian dan celana, serta melepasnya.

"Dibukain baju celana sama orangtua, dipasangin baju sama orangtua, kok bisa saya dibilang memperkosa," katanya dikutip dari postingan video akun X ini, pada Sabtu (30/11).

Namun sayangnya meski Agus syok dan membantah Polda NTB tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka pemuda tenpa dua lengan itu sudah sesuai prosedur dan bukti-bukti yang kuat.

Dan atas tuduhan serta penetapan tersangka Agus kini sedih dan tak bisa kemana-mana. 

Terlihat janggal atas kasus ini, pelapor yang merupakan korban adalah seorang mahasiswi di Mataram. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X