HUKAMANEWS - Harvey Moeis, seorang pengusaha yang dikenal sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama satu tahun.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Harvey terancam tambahan hukuman penjara selama enam tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar JPU Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Bagaimana Prediksi UMK di Bodetabek?
Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus ini mencatat kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai aktivitas, seperti kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta yang menyebabkan kerugian Rp2,28 triliun.
Selain itu, ada kerugian Rp26,65 triliun akibat pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah.
Kerugian terbesar berasal dari kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun.
Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).