Rekan Harvey Tak Luput dari Jerat Hukum
Tidak hanya Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga menghadapi tuntutan yang lebih berat.
Suparta dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dengan ancaman tambahan hukuman penjara selama delapan tahun jika tidak dibayarkan.
Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Realme C75 Bikin Penasaran, Simak 7 Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Beli Smartphone Stylish Ini!
Reza dituntut hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan enam bulan.
Meski tidak menerima aliran dana, Reza dianggap mengetahui dan menyetujui seluruh tindakan korupsi yang dilakukan.
Pertimbangan yang Memberatkan
Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Harvey.
Perbuatan Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia juga dinilai telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp210 miliar.
Selain itu, sikap Harvey yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan juga menjadi catatan.
Namun, ada hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Artikel Terkait
Pantau Bareng Kuy! Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Hadapi Sidang Perdana 14 Agustus, Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?
Harvey Moeis Pilih Membisu saat Ditanya tentang Sandra Dewi, Drama Sidang Korupsi Pt Timah yang Makin Memanas
Fandy Lie, Adik Bos Sriwijaya Air Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Kejagung Telah Limpahkan Berkas Tahap 2
Tampung Uang Haram Korupsi Timah Rp420 Miliar, "Crazy Rich" Helena Lim Dituntut Pidana "Cuma" 8 Tahun