Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Detail Kasus Diungkap JPU

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00 WIB
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara atas korupsi timah, merugikan negara Rp300 triliun. (X @catchmeupco / HukamaNews.com)
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara atas korupsi timah, merugikan negara Rp300 triliun. (X @catchmeupco / HukamaNews.com)

Pasal yang Dilanggar

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan dakwaan ini, Harvey menghadapi ancaman hukuman berat yang sebanding dengan besarnya kerugian negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X