Pasal yang Dilanggar
Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan dakwaan ini, Harvey menghadapi ancaman hukuman berat yang sebanding dengan besarnya kerugian negara.***
Artikel Terkait
Pantau Bareng Kuy! Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Hadapi Sidang Perdana 14 Agustus, Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?
Harvey Moeis Pilih Membisu saat Ditanya tentang Sandra Dewi, Drama Sidang Korupsi Pt Timah yang Makin Memanas
Fandy Lie, Adik Bos Sriwijaya Air Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Kejagung Telah Limpahkan Berkas Tahap 2
Tampung Uang Haram Korupsi Timah Rp420 Miliar, "Crazy Rich" Helena Lim Dituntut Pidana "Cuma" 8 Tahun