Pada akhirnya, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.
Namun, kontroversi tidak berhenti sampai di situ.
Jeratan Hukum bagi Tersangka Kunci
Nama Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, dan pengacara Lisa Rahmat menjadi sorotan.
Keduanya diduga kuat memanipulasi proses hukum dengan melakukan pemufakatan jahat.
Bukti menunjukkan, Zarof dan Lisa terlibat suap demi memuluskan vonis bebas Ronald di tingkat kasasi.
Tidak hanya itu, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga terseret dalam kasus ini sebagai pemberi suap.
Dampak Luas hingga MA Tersudut
Kasus ini mencoreng citra Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Masyarakat semakin kritis terhadap transparansi dan integritas para hakim. Keluarga korban pun tidak tinggal diam.
Mereka melaporkan hakim yang memutus bebas Ronald ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA.
Pemeriksaan Sahlanudin dianggap sebagai langkah serius dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Namun, publik masih menunggu apakah pemeriksaan ini akan menyeret lebih banyak nama besar di MA.