HUKAMANEWS - Kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur kembali memunculkan babak baru.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Sahlanudin, sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan hal ini dalam pernyataan resmi, Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan permufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Harli.
Nama Sahlanudin disebut dalam konteks pemeriksaan tersangka lain, yaitu Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan skandal besar yang mengguncang Mahkamah Agung.
Kontroversi Kasus Ronald Tannur yang Menggemparkan
Kasus ini berawal dari vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Putusan itu memicu kemarahan publik, terutama keluarga korban, Dini Sera.
Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, turut diperiksa.
Vonis bebas itu bahkan memaksa jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Benarkah Dugaan Netizen Miftah Mundur dari Staf Khusus Karena Tak Berani Lapor LHKPN?