nasional

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Nama Kabiro Kepegawaian MA, Kejagung Periksa Saksi Kunci untuk Bongkar Skandal Besar di Peradilan

Sabtu, 7 Desember 2024 | 08:00 WIB
Kejagung periksa Kabiro Kepegawaian MA dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, memicu kontroversi di dunia peradilan.

HUKAMANEWS - Kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur kembali memunculkan babak baru.

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Sahlanudin, sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan hal ini dalam pernyataan resmi, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga: Benarkah Karena Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden atau Ada Alasan Lain?

Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan permufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Harli.

Nama Sahlanudin disebut dalam konteks pemeriksaan tersangka lain, yaitu Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan skandal besar yang mengguncang Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tanggapi Miftah, Presiden Prabowo Sebut Jarang di Indonesia Seseorang Merasa Salah Lalu Tanggungjawab dan Mundur

Kontroversi Kasus Ronald Tannur yang Menggemparkan

Kasus ini berawal dari vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan itu memicu kemarahan publik, terutama keluarga korban, Dini Sera.

Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, turut diperiksa.

Vonis bebas itu bahkan memaksa jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Benarkah Dugaan Netizen Miftah Mundur dari Staf Khusus Karena Tak Berani Lapor LHKPN?

Halaman:

Tags

Terkini