nasional

Di Tengah Desakan Copot Kapolri dan Keterlibatan Parcok dalam Rusaknya Demokrasi, Eks Anak Buah Sambo Bebas, Tak Ada yang Dipecat Malah Naik Jabatan!

Minggu, 1 Desember 2024 | 12:07 WIB
Hanya di masa Kapolri Listyo Sigit Polisi Bermental Penjahat Bisa Naik Jabatan dan Bebas (Ist)

Satu lagi nama yang diungkap akun ini Brigadir J Chuck Putranto.

Kini ia jadi perwira 2 Melati.

"Luar biasa, sudah bak pahlawan naik pangkat, gile bener."

Ketiga polisi ini terlibat dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Total ada 11 terdakwa dalam kasus yang melibatkan nama Jenderal Ferdy Sambo sebagai dalang utama pembunuhan Brigadir J.

Sementara ada 7 terdakwa lainnya obstruction of justice atau perintangan penyidik kasus kematian Yosua.

Baca Juga: Fakta-Fakta Effendi Simbolon Sebelum Dipecat PDIP, Pembangkangan dengan Tolak Ganjar hingga Dukung Prabowo dan RK

Peran keterlibatan ketiga polisi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Chuck Putranto, masing-masing di kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J antara lain.

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa obstruction of justice yang dijatuhi hukuman tertinggi setelah Ferdy Sambo.

Hendra divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua merupakan tindak pidana.

Agus Nurpatria, dalam perkara yang sama, divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

Hakim menilai, tindakan Agus yang memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di tidak profesional.

Sama dengan Baiquni, Chuck Putranto juga divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan karena menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Atas bebasnya ketiga terdakwa ini netizen akun X widi suwanto pun berkomentar, "Siapa dulu Kapolrinya..." ***

Halaman:

Tags

Terkini