HUKAMANEWS - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi pusat perhatian setelah kuasa hukumnya, Ian Iskandar, mengumumkan pengiriman surat resmi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tersebut meminta penghentian penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri.
Langkah ini juga diikuti dengan pengajuan surat serupa ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR RI.
Permintaan Penghentian Penyidikan
Ian mengungkapkan, dasar hukum permintaan ini merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa penyidikan wajib dihentikan jika tidak ditemukan cukup bukti.
"Jika alat bukti material maupun yang lainnya tidak ada, maka SP3 harus diterbitkan," jelas Ian dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Menurut Ian, kasus ini menunjukkan banyak kejanggalan. Penyidik Polri disebut gagal menghadirkan saksi yang mendengar atau melihat langsung dugaan pemerasan.
Bahkan, berkas perkara yang disusun penyidik telah dikembalikan oleh Kejaksaan hingga lima kali secara nonformal karena dianggap belum memenuhi syarat materil.
"Ada kesan kasus ini dipaksakan," tambah Ian.
Progres Penyidikan Masih Berlanjut
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa penyidik tengah melengkapi petunjuk P-19 yang diberikan oleh Kejaksaan.