nasional

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

Selasa, 26 November 2024 | 20:00 WIB
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Tom Lembong, kasus dugaan korupsi impor gula tetap dilanjutkan ke pengadilan Tipikor. (Tangkapan layar Youtube Metro TV / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Keputusan ini diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menegaskan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong ditolak.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Lampu Merah Slipi, Dua Nyawa Melayang Akibat Truk Tronton Langgar Aturan Operasional

"Mengadili: tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli.

Keputusan Hakim: Fokus pada Materi Pokok Perkara

Hakim Tumpanuli menjelaskan bahwa sejumlah keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya dianggap telah memasuki ranah materi pokok perkara.

Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam sidang praperadilan.

Hakim juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon lebih cocok untuk diuji dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Ultra Tampil di Video, Desain Flat, Fitur Gila-Gilaan?

Selain itu, hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Dengan demikian, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Tom Lembong dinyatakan sah menurut hukum.

Kasus ini bermula dari penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Saksi Satpam Sebut Tak Ada Tawuran, Tapi Kenapa Kapolrestabes Ngotot Sebut Gamma Anggota Gangster dan Kirim Polisi Preman ke Korban Selamat. Panik?

Mantan Menteri Perdagangan yang menjabat pada 2015-2016 ini diduga terlibat dalam skandal impor gula yang berlangsung selama periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.

Halaman:

Tags

Terkini