- UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman yang dijatuhkan tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 20 tahun.
Adi Kismanto menjadi sorotan karena kehidupan mewahnya yang bertolak belakang dengan norma pegawai negara.
Gaya hidupnya yang penuh kemewahan mengundang kritik publik, terutama setelah terungkap bahwa sumber kekayaannya diduga berasal dari hasil judi online.
Kasus ini tak hanya mencoreng citra Kementerian Kominfo, tetapi juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pegawainya.
Skandal ini mengingatkan kita pada pentingnya transparansi dan integritas dalam tubuh pemerintahan.
Publik berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan mendorong penguatan pengawasan di instansi-instansi negara.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan pula pemberantasan judi online bisa berjalan lebih efektif tanpa adanya campur tangan oknum yang justru memperburuk situasi.
Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.***