3. Pemblokir Situs Judi
Adi Kismanto bersama AJ dan tujuh pegawai lainnya dari Kominfo memiliki peran unik.
Mereka justru memanfaatkan kewenangan untuk memblokir situs judi, tetapi hanya melakukannya pada situs tertentu, sementara situs lainnya dilindungi agar tetap beroperasi.
4. Pencucian Uang
Dua tersangka lain, D dan E, bertugas melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menampung dan mengelola uang hasil perjudian untuk menyamarkan sumbernya.
Modus Operasi dan Koordinasi Tersangka
Peran T, salah satu tersangka utama, menjadi kunci dalam mengatur operasi ini. Ia bertugas merekrut, mengatur, dan mengoordinasi para pelaku, termasuk Adi Kismanto.
Dengan jaringan yang rapi, mereka mampu mempertahankan eksistensi situs-situs judi online di tengah upaya penegakan hukum.
Saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2025, para tersangka dihadirkan di depan publik.
Menunduk tanpa sepatah kata pun, mereka tampak menghindari sorotan kamera dan pertanyaan dari media.
Kasus ini menjadi perhatian serius dengan berbagai pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
- UU ITE Pasal 27 ayat (2) terkait distribusi informasi perjudian.
Artikel Terkait
Budi Arie Ngaku Dikhianati Mantan Anak Buahnya di Komdigi, Sosok Kepercayaan Jadi Tersangka Operator Judi Online!
Terungkap! Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online Demi Uang, 22 Orang Ditangkap, Simak Kronologi dan Modusnya di Sini!
3 DPO Mafia Akses Judol Komdigi Diciduk di Bandara, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan dan Sita BB Senilai Rp 600 Juta
Waspada! Perempuan dan Anak Jadi Target Kejahatan Digital, Solusi KemenPPPA dan Komdigi Bikin Dunia Maya Lebih Aman
Polisi Sita Rp 167 Miliar dalam Kasus Judi Online, Peran 24 Tersangka Pegawai Komdigi Terungkap