Hobi Pamer Kekayaan, Inilah Tampang Adhi Kismanto, Staf Ahli Komdigi dan Peran Para Tersangka di Kasus Judi Online

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 20:00 WIB
Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto, terjerat kasus judi online dan pamer kekayaan, kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)
Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto, terjerat kasus judi online dan pamer kekayaan, kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

3. Pemblokir Situs Judi

Adi Kismanto bersama AJ dan tujuh pegawai lainnya dari Kominfo memiliki peran unik.

Mereka justru memanfaatkan kewenangan untuk memblokir situs judi, tetapi hanya melakukannya pada situs tertentu, sementara situs lainnya dilindungi agar tetap beroperasi.

4. Pencucian Uang

Dua tersangka lain, D dan E, bertugas melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menampung dan mengelola uang hasil perjudian untuk menyamarkan sumbernya.

Baca Juga: INFO A99!! Ponakan Megawati Alwin Jabarti Kiemas Rupanya Diam-diam Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Mafia Judol di Kemkomdigi!

Modus Operasi dan Koordinasi Tersangka

Peran T, salah satu tersangka utama, menjadi kunci dalam mengatur operasi ini. Ia bertugas merekrut, mengatur, dan mengoordinasi para pelaku, termasuk Adi Kismanto.

Dengan jaringan yang rapi, mereka mampu mempertahankan eksistensi situs-situs judi online di tengah upaya penegakan hukum.

Saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2025, para tersangka dihadirkan di depan publik.

Menunduk tanpa sepatah kata pun, mereka tampak menghindari sorotan kamera dan pertanyaan dari media.

Baca Juga: Didukung Trah Kesultanan Banten, Warga Desa Muara dan Lemo Tolak Rumahnya Dibayar Murah oleh Makelar dan Pengembang PIK 2

Kasus ini menjadi perhatian serius dengan berbagai pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk:

- Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

- UU ITE Pasal 27 ayat (2) terkait distribusi informasi perjudian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X