HUKAMANEWS - Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengusaha Gregorius Ronald Tannur terus berkembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa salah seorang anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur, yang berinisial HSH, terkait dengan kasus yang semakin memanas ini.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap yang merusak integritas hukum.
Baca Juga: BSN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Standar, Begini Strateginya!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa HSH diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka utama dalam kasus ini: Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, dan Zarof Ricar, mantan pegawai Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah ada dan melengkapi pemberkasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Tersangka ZR dan LR memang menjadi fokus utama dalam kasus ini. Pemeriksaan HSH ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan," ujar Harli dalam keterangannya pada Kamis, 21 November 2024.
Selain HSH, Kejagung juga telah memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk Erintuah Damanik dan Mangapul, yang diduga memiliki informasi penting terkait dengan perkara ini.
Para saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang dapat memperjelas peran masing-masing individu dalam kasus suap tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Erintuah, Mangapul, Lisa Rahmat, dan Zarof Ricar, ada juga Heru Hanindyo serta Meirizka Widjaja, yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Semua tersangka tersebut diduga terlibat dalam upaya memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan bahwa Ronald Tannur menerima vonis bebas dalam sebuah perkara yang sangat penting.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pengacara hingga mantan pejabat MA, yang menunjukkan bahwa korupsi di dunia hukum Indonesia tidak memandang strata sosial.