HUKAMANEWS - Sidang pra peradilan dugaan kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membawa bukti yang cukup unik ke hadapan hakim tunggal, Tumpanuli Marbun. Sebuah tulisan tangan dari Tom Lembong sendiri.
Surat itu berisi kronologi lengkap proses pemeriksaan yang akhirnya membawa Tom Lembong ke balik jeruji.
Baca Juga: 10 Manfaat Pelihara Kucing, Pengaruh Anabul Pengubah Hidup, Bikin Bahagia Lahir Batin!
Sebelum resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tom Lembong menjalani empat kali pemeriksaan.
Proses tersebut berlangsung pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Pada pemeriksaan terakhir, kejutan besar datang menghampirinya.
Tom menuliskan bahwa ia dibiarkan menunggu selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidikan sebelum akhirnya dipanggil kembali pukul 19.00 WIB.
"Saya diberitahu bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan, kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka dan memutuskan saya segera ditahan," ungkap Tom Lembong melalui suratnya.
Ia terkejut bukan main. Tom Lembong merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Namun, kejutan tersebut belum berakhir.
Penyidik Kejaksaan kemudian menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk berita acara penyampaian hak sebagai tersangka dan penunjukan penasihat hukum sementara.
Baca Juga: Water Heater Bermasalah? Simak Tips Memilih Jasa Service Terbaik Agar Tidak Salah Pilih
Dalam situasi tertekan, Tom Lembong merasa tidak punya pilihan lain. Ia akhirnya menandatangani surat tersebut.
Tak lama kemudian, rompi merah muda yang menjadi simbol tahanan kejaksaan resmi melekat di tubuhnya.
Namun, di tengah ketakutan itu, Tom Lembong memutuskan untuk tetap tegar. Ia bahkan terus tersenyum sejak keluar dari gedung kejaksaan hingga tiba di mobil tahanan.