nasional

Sahbirin Noor Terancam Dijemput Paksa KPK Jika Kembali Absen dari Panggilan, Ada Apa Sebenarnya?

Rabu, 20 November 2024 | 10:00 WIB
KPK ancam jemput paksa Sahbirin Noor jika mangkir lagi, terkait kasus korupsi Pemprov Kalsel. Apa langkah selanjutnya? (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan taringnya dalam membongkar kasus korupsi di Indonesia.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Pria yang akrab disapa Paman Birin ini terancam dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan KPK.

Baca Juga: Apple Panik! Gelontorkan Rp1,5 Triliun Demi Bikin iPhone 16 Kembali Dijual di Indonesia, Strategi Baru atau Akal-akalan?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan pernyataan tegas mengenai hal ini.

Ia menegaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum untuk menjemput paksa Sahbirin Noor jika panggilan kedua tidak dipenuhi.

"Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Panggilan pertama sudah, panggilan kedua tidak hadir, maka yang ketiga bisa dilakukan dengan upaya penjemputan," ujar Ghufron, Rabu, 20 November 2024.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Juga: Perbandingan Samsung Galaxy S22 Ultra vs Galaxy S23 Ultra, Mana yang Lebih Worth It untuk Upgrade?

Ia menyebut, jika mangkir lagi tanpa alasan yang jelas, langkah paksa akan diambil.

"Penyidik dapat melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa nanti," kata Tessa.

Sahbirin sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 November 2024.

Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan. Kini, panggilan kedua dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga: Drama Korupsi Impor Gula, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah, Bukti Lengkap Bongkar Modus Besar

Jika kembali mangkir, drama ini akan memasuki babak baru.

Halaman:

Tags

Terkini