HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan taringnya dalam membongkar kasus korupsi di Indonesia.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Pria yang akrab disapa Paman Birin ini terancam dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan pernyataan tegas mengenai hal ini.
Ia menegaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum untuk menjemput paksa Sahbirin Noor jika panggilan kedua tidak dipenuhi.
"Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Panggilan pertama sudah, panggilan kedua tidak hadir, maka yang ketiga bisa dilakukan dengan upaya penjemputan," ujar Ghufron, Rabu, 20 November 2024.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca Juga: Perbandingan Samsung Galaxy S22 Ultra vs Galaxy S23 Ultra, Mana yang Lebih Worth It untuk Upgrade?
Ia menyebut, jika mangkir lagi tanpa alasan yang jelas, langkah paksa akan diambil.
"Penyidik dapat melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa nanti," kata Tessa.
Sahbirin sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 18 November 2024.
Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan alasan. Kini, panggilan kedua dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024.
Jika kembali mangkir, drama ini akan memasuki babak baru.
Artikel Terkait
Wow! KPK Sita Rp10 Miliar di Kalimantan Selatan: Apakah Ini Puncak Korupsi yang Akhirnya Terbongkar?
M Said Didu, Abraham Samad dan Aktivis Pegiat Anti Korupsi Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga
Kaesang Pakai Jet Pribadi, KPK Bilang Bukan Gratifikasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mundur Usai Status Tersangka KPK Gugur, Ada Apa di Balik Keputusan Mengejutkan Ini?
Larangan Keluar Negeri Sahbirin Noor Masih Berlaku! Ini Alasan KPK Tak Terpengaruh Putusan Praperadilan